Penyidikan PPNS BPK Dinilai Lambat, Kondisi Cagar Budaya Pagar Dalem Singopuran Memprihatinkan

Nanang SN
Ketua Umum FBM BRM Kusumo Putro melihat kondisi kerusakan pagar Dalem Singopuran yang makin terlantar karena tidak ada perawatan. (FOTO: iNews/Nanang SN)

SUKOHARJO, iNewsSragen.id - Dinilai lambat penuntasan kasus perusakan cagar budaya berupa tembok pagar Dalem Singopuran, di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, membuat kondisi bangunan yang diduga merupakan bagian dari Keraton Kartasura itu makin merana.

Ilalang dan rumput liar terlihat tumbuh mengelilingi sekitar struktur bangunan tembok. Kondisi tak terawat itu oleh Ketua Umum Forum Budaya Mataram (FBM) BRM Kusumo Putro yang datang meninjau, dinilai makin memperparah kerusakan.

Ia pun mempertanyakan kinerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X DIY dan Jateng (dulunya bernama Balai Pelestarian Cagar Budaya/BPCB) Jateng) yang menangani kasus perusakan itu.

"Ini kan masih dalam proses hukum sehingga tidak boleh disentuh sama sekali atau status quo. Kalau dalam kondisi seperti ini lamanya hampir 1 tahun karena dalam penyidikan, akhirnya membuat bangunan tidak terawat dan justru menambah parah kerusakannya," kata Kusumo pada, Jum'at (17/3/2023).

Kinerja PPNS BPK dinilai Kusumo tidak profesional karena sejak kasus ini masuk penyelidikan dan ditingkatkan menjadi penyidikan belum ada penetapan tersangka pelaku perusakan.

"Kasus ini sudah ditangani PPNS BPCB Jateng yang kini berganti nama menjadi BPK, sejak Juli 2022 lalu.  Artinya sudah hampir satu tahun belum juga ada tersangkanya. Yang namanya penanganan perkara itu jika sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan berarti sudah ada calon tersangkanya," ujarnya.

Ia berharap aparat penegak hukum yang menangani kasus penjebolan bangunan cagar budaya Dalem Singopuran itu, segera menetapkan tersangka pelakunya, dan menjatuhkan sanksi hukuman maksimal agar ada efek jera.

"Kami berharap vonis terhadap pelaku perusakan pagar Dalem Singopuran ini jangan seperti vonis terhadap pelaku perusakan bekas Benteng Keraton Kartasura beberapa waktu lalu yang hanya dijatuhi hukuman paling rendah, yaitu pidana 1 tahun penjara," tegasnya.

Merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, perusak cagar budaya baik sebagian atau keseluruhan akan mendapat ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

"Apabila dalam kasus perusakan Dalem Singopuran ini vonis hukumannya terhadap pelaku masih sangat rendah, maka jangan disalahkan ketika terjadi lagi kasus perusakan terhadap cagar budaya lainnya," imbuh Kusumo. 

Sementara, perwakilan PPNS BPK, Harun Ar-Rasyid saat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan kasus itu mengatakan, hingga saat ini sudah ada 10 saksi yang diperiksa. selain pemilik bangunan juga ada ahli hukum cagar budaya dan ahli cagar budaya," terangnya melalui sambungan telepon.

Hanya saja, Harun tidak dapat menjelaskan lebih jauh terkait kapan tersangka pelaku perusakan akan ditetapkan untuk selanjutnya menjalani proses persidangan.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network