Sebelumnya, seorang oknum pelatih Taekwondo di Kota Solo berinisial DS ditangkap polisi setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah muridnya. Ada tiga anak laki-laki yang diduga menjadi korban.
Kasus itu terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban. Dari hasil pemeriksaan, sejauh ini ada tiga orang korban berinisil A, D dan K yang semuanya masih di bawah umur.
DS ditangkap pada 22 Maret 2023 sekitar 23.00 WIB di rumahnya di Kratonan, Serengan, Kota Solo. Dari hasil pemeriksaan, modus yag digunakan adalah mengiming-imingi untuk dijadikan atlet profesional, memanfaatkan status soubum/guru-murid, bentuk tes kepatuhan, dan membelikan barang atau membayar biaya turnamen siswa.
Yang bersangkutan selanjutnya dijerat pasal pencabulan dalam UU Nomor 23 tahun 2002, pasal kekerasan seksual/pelecehan seksual dalam UU Nomor 12 tahun2022 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di jateng.inews.id dengan judul " Oknum Pelatih Taekwondo di Solo Diduga Cabuli Sejumlah Murid, Ini Reaksi Gibran
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait