JAKARTA,iNewsSragen.id - Beberapa waktu ini telah beredar gambar kartu pemilih Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dalam bentuk digital di media sosial (medsos).
Dalam gambar yang beredar itu, terlihat kartu pemilih dengan logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) di sebelah kanan tersebut berisi data identitas diri mulai dari nama, jenis kelamin, hingga kode Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kartu pemilih berwarna biru ini juga disebut tersedia dalam bentuk fisik maupun dalam aplikasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dilansir dari laman Kominfo pada, Sabtu (1/4/2023), faktanya, foto yang beredar tersebut merupakan berita hoaks atau salah. KPU telah membantah penerbitan kartu pemlilih tersebut dan menyatakan tidak memiliki tugas membuat kartu pemilih sesuai dengan Undang-undang Pemilu.
“Untuk itu, kami tidak bertanggung jawab atas penerbitan kartu tersebut.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait