4 Modus Impor Baju Bekas Ilegal di Indonesia, Ini Faktanya!

Joko Piroso
Penjualan baju impor bekas. Foto: MPI

JAKARTA, iNewsSragen.id - Modus importasi pakaian bekas ilegal dibongkar ke publik. Bahkan, dari tindakan ilegal ini, pemerintah turun tangan untuk memusnahkan demi menjaga produk dalam negeri.

Modus apa saja yang dilakukan importir sampai bisa lolos dari pengecekan petugas?

Menurut Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament (Apsyfi) mengungkapkan setidaknya ada empat modus impor yang tidak sesuai prosedur ketentuan Indonesia.

Ketua Umum Apsyfi Redma Gita Wiraswasta mengatakan, pertama adalah under invoice, yaitu volume dan nilai barang dalam pemberitahuan impor barang (PIB) yang diturunkan/dikurangi, sehingga tidak sesuai dengan dokumen muat terima barang atau master Bill of Leading (B/L).

"Kedua, pelarian HS, yang mana HS dalam PIB diubah ke HS yang bea masuknya lebih rendah," jelas Redma.

ketiga, transhipment atau pemalsuan surat keterangan aset barang (SKA/COO), yaitu pembuatan dokumen SKA palsu dari negara yang tidak terkena trade remedies (instrumen perdagangan internasional).

Modus terakhir, adanya impor borongan, dilakukan tanpa perhitungan bea masuk dan pajak yang seharusnya, dengan menggunakan jasa importir undername.

"Praktik ini meniadakan peraturan impor Tata Niaga Impor maupun Trade Remedies," ujarnya.

Modus-modus ini dilakukan untuk mengurangi besaran bea masuk dan pajak impor. Sebagian besar diketahui oleh otoritas pelabuhan karena masuk secara resmi melalui pelabuhan besar.

"Impor borongan yang sudah menjadi praktik biasa antara importir dan oknum petugas lapangan. Perusahaan undername dalam praktiknya masuk jalur hijau semua," pungkas Redma.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network