JAKARTA, iNewsSragen.id - Komisi II DPR dan pemerintah telah menyepakati bahwa kepala daerah yang hasil Pilkadanya tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik pada 6 Februari 2025.
Kesepakatan ini diputuskan dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta jajaran KPU, Bawaslu, dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (22/1/2025).
Pelantikan serentak tersebut mencakup Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pelantikan akan dilakukan oleh Presiden RI di Ibu Kota Negara, kecuali untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Aceh yang mengikuti aturan perundang-undangan khusus.
Sementara itu, bagi kepala daerah yang wilayahnya masih dalam proses sengketa di MK, pelantikan akan menunggu hingga ada putusan resmi dari lembaga tersebut.
DPR juga meminta Menteri Dalam Negeri untuk mengusulkan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 yang mengubah Perpres Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait