MK Percepat Penanganan Sengketa Pilkada 2024, Putusan Dismissal Dibacakan 4-5 Februari

Achmad Al Fiqri
Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat penanganan perkara PHPU Pilkada 2024. Putusan dismissal akan dibacakan pada 4-5 Februari 2025. (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNewsSragen.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024. Putusan dismissal akan dibacakan lebih awal, yakni pada 4-5 Februari 2025, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2025.

Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, menjelaskan bahwa aturan ini dibuat sebagai bentuk penyesuaian jadwal persidangan agar lebih efisien.

“Di Peraturan Mahkamah Konstitusi terbaru, Nomor 1 Tahun 2025, ada percepatan jadwal pembacaan putusan dan ketetapan yang kini menjadi tanggal 4 dan 5 Februari,” kata Faiz saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).

Selain itu, sidang pemeriksaan lanjutan dijadwalkan pada 7-17 Februari 2025, sementara putusan akhir akan digelar pada 24 Februari 2025.

“Jadi, ini lebih cepat dibanding jadwal sebelumnya yang seharusnya berlangsung pada 7 hingga 11 Maret. Ada percepatan sekitar dua minggu,” ujarnya.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network