MK Percepat Penanganan Sengketa Pilkada 2024, Putusan Dismissal Dibacakan 4-5 Februari

Achmad Al Fiqri
Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat penanganan perkara PHPU Pilkada 2024. Putusan dismissal akan dibacakan pada 4-5 Februari 2025. (Foto: Sindonews)

Faiz menegaskan bahwa percepatan ini dilakukan berdasarkan prinsip persidangan yang cepat dan efektif, guna memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak.

“Kita mengenal adagium ‘delay justice denied’, sehingga pemeriksaan berlangsung lancar dan memberikan kepastian bagi pemangku kepentingan serta pengambil kebijakan,” pungkasnya.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network