Faiz menegaskan bahwa percepatan ini dilakukan berdasarkan prinsip persidangan yang cepat dan efektif, guna memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak.
“Kita mengenal adagium ‘delay justice denied’, sehingga pemeriksaan berlangsung lancar dan memberikan kepastian bagi pemangku kepentingan serta pengambil kebijakan,” pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait