Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jelang Demo 27 Agustus, AMPB Pati Siapkan 4 Bus Angkut 200 Massa ke Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Kades Harap Bersabar! Perpanjangan Jabatan Jadi 9 Tahun di Setujui Semua Fraksi, Nunggu Pemerintah

Minggu, 22 Januari 2023 | 21:00 WIB
  • author Sugiyanto
Kades Harap Bersabar! Perpanjangan Jabatan Jadi 9 Tahun di Setujui Semua Fraksi, Nunggu Pemerintah
Ilustrasi (FOTO: iNews)

JAKARTA, iNewsSragen.id - Komisi II DPR dan juga Baleg DPR menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Revisi tersebut memuat tuntutan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) soal perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Anggota Komisi II DPR Muhammad Toha menyebutkan, semua fraksi di Komisi II DPR dan juga Baleg DPR setuju atas revisi UU Desa.

"Di Komisi II, di Baleg kemudian di Komisi II, di Baleg, di fraksi juga semuanya. Semuanya menyetujui (revisi UU Desa)," kata Toha kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Toha menjelaskan, Apdesi awalnya meminta dan menyuarakan itu, bahkan sejak ia di daerah pemilihannya (dapil). Hal ini juga sudah disampaikan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat Rapat Kerja (Raker) dan saat itu mengiyakan.

"Dan Pak Tito menjawab 'Iya akan segera'," ujarnya. 

Editor: Joko Piroso

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut