Upacara penyumpahan itu sesuai dengan yang diamanatkan dalam pasal 4 ayat (1) Undang-Undang nomor 18 Tahun 2003.
Dalam pasal 5 ayat (1) Undang-Undang nomor 18 Tahun 2003 secara tegas dinyatakan bahwa Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
"Oleh karena itu, KPT Semarang meminta kepada para Advokat yang mengambil sumpahnya pada hari ini agar menjaga status saudara yang mulia ini dengan menjunjung tinggi kode etik Advokat," paparnya.
Sementara itu, Ketua DPD KAI Jawa Tengah, Advokat Asri Purwanti, S.H., M.H., CIL saat menghadiri acara mengucapkan selamat dan sukses atas pengambilan Sumpah/Janji Advokat KAI DPD Jateng pada hari ini.
"Selamat dan sukses kepada rekan-rekan, semoga bisa mengemban amanah dengan sebaik-baiknya," ucapnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait