Advokat KAI Diambil Sumpah, Ketua DPD KAI Jateng: Semoga Amanah!

Sugiyanto
Pengambilan Sumpah/Janji Advokat di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (FOTO: iNews)

Upacara penyumpahan itu sesuai dengan yang diamanatkan dalam pasal 4 ayat (1) Undang-Undang nomor 18 Tahun 2003.

Dalam pasal 5 ayat (1) Undang-Undang nomor 18 Tahun 2003 secara tegas dinyatakan bahwa Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.

"Oleh karena itu, KPT Semarang meminta kepada para Advokat yang mengambil sumpahnya pada hari ini agar menjaga status saudara yang mulia ini dengan menjunjung tinggi kode etik Advokat," paparnya. 

Sementara itu, Ketua DPD KAI Jawa Tengah, Advokat Asri Purwanti, S.H., M.H., CIL saat menghadiri acara mengucapkan selamat dan sukses atas pengambilan Sumpah/Janji Advokat KAI DPD Jateng pada hari ini.

"Selamat dan sukses kepada rekan-rekan, semoga bisa mengemban amanah dengan sebaik-baiknya," ucapnya. 

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network