MEDAN, iNewsSragen.id - AKBP AH dan anaknya AH akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap mahasiswa di Medan yang viral di media sosial oleh Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono di Makopolda Sumut mengatakan, Polda Sumut telah telah menetapkan AKBP AH dan anak AH sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa di Medan bernama Ken Admiral," katanya, Selasa (25/4/2023) malam.
Sumaryono mengatakan, bahwa tersangka AH terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap Ken di rumah tersangka di Jalan Karya Dalam, Medan Helvetia pada Kamis 22 Desember 2022 silam. Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban melalui video yang viral di media sosial. Hal ini diperkuat dengan pemeriksaan terhadap saksi, pelapor, maupun terlapor.
"Kasus ini sudah cukup kuat ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 27 Februari 2023 oleh Polrestabes Medan. Namun pada 28 Februari kasus ditarik ke Polda Sumut. Hasil dari gelar perkara khusus pada 25 April bahwa ditetapkan AH sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujarnya.
Sumaryono menjelaskan, peristiwa penganiayaan terjadi di kediaman rumah AKBP AH pada 22 Desember 2022 tepatnya pukul 02.30 WIB. Kasus penganiyaan antara korban dan tersangka berawal saat kaca spion mobil korban diduga dirusak oleh pelaku pada satu hari sebelumnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait