"Hal ini dipicu adanya percakapan antara korban dan tersangka melalui pesan Whatsapp terkait hubungan antara tersangka dengan rekan korban berinisial D. Kemudian keduanya bertemu di salah satu SPBU di Jalan Ringroad kota Medan dan tersangka sempat melakukan pengerusakan terhadap kaca spion mobil korban. Bahkan, korban Ken juga mengalami luka di bagian pelipis," jelas Sumaryono.
Kemudian, pada pukul 02.30 WIB pelapor bersama teman-temannya mendatangi rumah terlapor. Karena terlapor melakukan pemukulan dan pengerusakan terhadap mobil pelapor. Kemudian, Ken Admiral mendatangi rumah AH untuk meminta pertanggungjawaban. Saat tiba di rumah pelaku, korban malah mendapat penganiayaan oleh AH hingga mengalami luka-luka.
Dari pengakuan tersangka, penganiayaan dilakukan dihadapan orang tua pelaku dan sejumlah keluarga. Bahkan AKBP AH diduga sempat memerintahkan AH dan abangnya untuk mengambil senjata laras panjang dari dalam rumah.
"Kalau itu masih kita dalami terkait adanya mengarah ke situ," pungkas Sumaryono.
Atas perbuatannya, AH dijerat dengan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait