Usai Aniaya Mahasiswa di Medan, AKBP AH dan Anaknya Ditetapkan Tersangka oleh Polda Sumut

Jafar
Konferensi pers kasus penganiayaan yang dilakukan AKBP AH dan anaknya di Mapolda Sumut, Selasa (25/4/2023) malam. Foto: Humas Polda Sumut

MEDAN, iNewsSragen.id - AKBP AH dan anaknya AH akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap mahasiswa di Medan yang viral di media sosial oleh Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono di Makopolda Sumut mengatakan, Polda Sumut telah telah menetapkan AKBP AH dan anak AH sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa di Medan bernama Ken Admiral," katanya, Selasa (25/4/2023) malam.

Sumaryono mengatakan, bahwa tersangka AH terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap Ken di rumah tersangka di Jalan Karya Dalam, Medan Helvetia pada Kamis 22 Desember 2022 silam. Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban melalui video yang viral di media sosial. Hal ini diperkuat dengan pemeriksaan terhadap saksi, pelapor, maupun terlapor.

"Kasus ini sudah cukup kuat ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 27 Februari 2023  oleh Polrestabes Medan. Namun pada 28 Februari kasus ditarik ke Polda Sumut. Hasil dari gelar perkara khusus pada 25 April bahwa ditetapkan AH sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujarnya.

Sumaryono menjelaskan, peristiwa penganiayaan terjadi di kediaman rumah AKBP AH pada 22 Desember 2022 tepatnya pukul 02.30 WIB. Kasus penganiyaan antara korban dan tersangka berawal saat kaca spion mobil korban diduga dirusak oleh pelaku pada satu hari sebelumnya.

"Hal ini dipicu adanya percakapan antara korban dan tersangka melalui pesan Whatsapp terkait hubungan antara tersangka dengan rekan korban berinisial D. Kemudian keduanya bertemu di salah satu SPBU di Jalan Ringroad kota Medan dan tersangka sempat melakukan pengerusakan terhadap kaca spion mobil korban. Bahkan, korban Ken juga mengalami luka di bagian pelipis," jelas Sumaryono.

Kemudian, pada pukul 02.30 WIB pelapor bersama teman-temannya mendatangi rumah terlapor. Karena terlapor melakukan pemukulan dan pengerusakan terhadap mobil pelapor. Kemudian, Ken Admiral mendatangi rumah AH untuk meminta pertanggungjawaban. Saat tiba di rumah pelaku, korban malah mendapat penganiayaan oleh AH hingga mengalami luka-luka.

Dari pengakuan tersangka, penganiayaan dilakukan dihadapan orang tua pelaku dan sejumlah keluarga. Bahkan AKBP AH diduga sempat memerintahkan AH dan abangnya untuk mengambil senjata laras panjang dari dalam rumah.

"Kalau itu masih kita dalami terkait adanya mengarah ke situ," pungkas Sumaryono.

Atas perbuatannya, AH dijerat dengan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network