SRAGEN, iNewsSragen.id - Tim Kuasa Hukum keluarga korban Almarhum Dafaa Washif Waluyo dalam keterangannya menyampaikan, atas delegasi 911 Hotman Paris hari ini melakukan laporan tambahan mengenai dugaan turut serta yang dilakukan kedua provokator dan pihak terkait yg terlibat atas penyebab meninggalnya Almarhum Daffa Washif Waluyo. Selasa (2/5/2023).
Hal itu dilakukan untuk memudahkan penegak hukum dalam mengembangkan kasus yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan persidangan di Pengadilan Negeri Sragen.
"Kami hanya meminta pengusutan kasus ini secara tuntas dan dipertanggungjawabkan oleh para pihak yang turut serta terlibat," ujar Thomas, SH.
"Hal tersebut kami lakukan karena kami selaku Kuasa Hukum korban mendapat laporan bahwa keluarga korban sempat didatangi salah seorang pihak Bapas beserta keluarga Terdakwa yang meminta belaskasihan kepada pihak keluarga korban dengan alasan mohon dipertimbangkan untuk masa depan terdakwa, sedangkan mereka tidak pernah memikirkan rasa duka yang keluarga korban alami, bahkan kehilangannya anak semata wayang keluarga korban atau pun masa depan yang keluarga korban dambakan melalui anaknya yg kini telah meninggal akibat dari penganiayaan yg dilakukan oleh Terdakwa dan kedua provokator," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait