Dalam operasi itu, petugas juga mengingatkan kepada para pengemudi angkutan barang agar tidak membawa muatan berlebih atau Over Dimensi Over (ODOL). Membawa muatan berlebih sangat berbahaya lantaran berpotensi memicu kecelakaan dijalan.
"Untuk 14 kendaraan yang kedapatan melanggar uji KIR langsung kami beri tindakan berupa tilang," ujar Toni.
Ditambahkan, kegiatan penertiban angkutan barang akan terus berlanjut khususnya pasca Lebaran 2023. Sebelumnya, Dishub Sukoharjo juga melakukan ramp check bus angkutan umum yang beroperasi pada mudik Lebaran.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait