Sementara itu, penasehat hukum korban, yang merupakan delegasi 911 Hotman Paris Dhea Zaskia mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim karena telah membuat keputusan diatas tuntutan.
"Terimakasih kepada majelis hakim, karena putusan diatas tuntutan walaupun tidak pada hukuman maksimal," ujarnya, Jumat (5/5/2023). Ancaman hukuman maksimal dalam kasus anak itu, kata Dhea A, mestinya 7,5 tahun penjara.
“Kami minta kepolisian menindaklanjuti laporan kami atas indikasi provokator dan pihak lain,” pungkas Dhea.
Pejabat Humas PN Sragen, Iwan Harri Winarto, saat ditemui wartawan seusai sidang mengatakan, tuntutannya kan lima tahun dan denda Rp50 juta subsider enam bulan. Kemudian dalam putusan, majelis hakim memiliki pertimbangan lain sehingga memutuskan vonis di atas tuntutan, yakni enam tahun dan denda Rp50 juta subsider enam bulan penjara,” ujar Iwan, Jumat siang.
Iwan menjelaskan, sidang kasus anak itu biasanya cepat tetapi karena ada jeda libur Lebaran jadinya berjalan 15 hari. Sidang berjalan lima kali. Dia mengatakan pihak JPU maupun penasihat masih pikir-pikir atas vonis tersebut karena masih ada waktu tujuh hari untuk memutuskan sikap.
MH akan menjalani hukumannya di LP khusus anak Kutoarjo, Kabupaten Purworejo .”Fakta persidangan yang berlangsung ada pihak lain yang terlibat. Pihak kuasa hukum korban sudah melapor ke kepolisian,” ujarnya.
Dia mengatakan ini sidang kasus anak pertama di 2023. Selama proses penyidikan polisi tidak menahan MH, begitu juga saat dilimpahkan ke Kejari Sragen. Kemudian oleh majelis hakim baru MH ditahan di yayasan yang ada di Tanon, Sragen, ujarnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait