Sementara penasihat hukum terdakwa, Saryoko mengatakan, menghormati putusan majelis hakim yang melebihi tuntutan. Dia menjelaskan putusan itu berdasarkan keyakinan hakim dan fakta-fakta di persidangan. Saryoko selaku penasihat hukum anak yang ditunjuk majelis hakim sudah menyampaikan kepada terdakwa agar pikir-pikir.
“Kalau nanti berkoordinasi dengan saya maka akan ada upaya hukum banding. Kalau orangtua anak tidak koordinasi dengan kami maka kasus selesai,” katanya.
Saryoko menambahkan, sesuai majelis hakim menilai perbuatan terdakwa yang menganiaya korban bernama Daffa Wasif Waluyo hingga meninggal terbukti melanggar Pasal 80 Ayat (3) UU Perlindungan Anak.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait