Terdakwa Kasus Penganiaya Santri di Sragen Divonis 6 Tahun Penjara

Joko Piroso
Persidangan agenda putusan atas kasus penganiayaan santri yang berujung kematian digelar di PN Sragen, Jumat (5/5/2023).Foto:iNews/Joko P

Sementara penasihat hukum terdakwa, Saryoko mengatakan, menghormati putusan majelis hakim yang melebihi tuntutan. Dia menjelaskan putusan itu berdasarkan keyakinan hakim dan fakta-fakta di persidangan. Saryoko selaku penasihat hukum anak yang ditunjuk majelis hakim sudah menyampaikan kepada terdakwa agar pikir-pikir.

“Kalau nanti berkoordinasi dengan saya maka akan ada upaya hukum banding. Kalau orangtua anak tidak koordinasi dengan kami maka kasus selesai,” katanya.

Saryoko menambahkan, sesuai majelis hakim menilai perbuatan terdakwa yang menganiaya korban bernama Daffa Wasif Waluyo hingga meninggal terbukti melanggar  Pasal 80 Ayat (3) UU Perlindungan Anak.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network