SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Polemik keberadaan warung Mie Babi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, kian memanas. Hingga kini belum ada titik temu antara warga dan pemilik usaha, sementara gelombang penolakan terus menguat dengan munculnya puluhan spanduk di sepanjang Jalan Setya Dharma, Dukuh Sudimoro, Senin (20/4/2026).
Spanduk-spanduk berisi pernyataan sikap dari jemaah sejumlah masjid itu dipasang di sekitar lokasi, Mie dan Babi Tepi Sawah. Aksi tersebut langsung menyedot perhatian pengguna jalan, dengan banyak pengendara memperlambat laju untuk membaca isi protes warga.
Pesan yang disampaikan pun tegas. Mulai dari penolakan keberadaan warung nonhalal hingga sindiran bernuansa politik terkait suara warga yang dianggap tak didengar. Aksi ini menjadi simbol kekecewaan warga yang merasa aspirasinya belum diakomodasi.
Ketua RW setempat, Bandowi menjelaskan bahwa pemasangan spanduk dilakukan serentak oleh jemaah masjid se-Desa Parangjoro pada Minggu (19/4/2026) sore, sebagai bentuk protes lanjutan. Dia menegaskan mayoritas warga keberatan karena warung tersebut berada di lingkungan mayoritas muslim dan berdekatan dengan masjid.
“Sudah kami sampaikan melalui musyawarah dan petisi, tapi belum ada solusi. Warga tetap berharap usaha itu diganti dengan yang halal,” ujarnya.
Menurutnya, perubahan fungsi lokasi dari kolam pemancingan menjadi warung mie babi sejak 24 Maret lalu menjadi pemicu utama penolakan. Warga sebelumnya tidak mempermasalahkan aktivitas usaha di lokasi tersebut.
Meski pemerintah daerah telah melakukan inspeksi dan menyatakan usaha itu memiliki izin, warga menilai hal tersebut belum menyelesaikan persoalan di tingkat sosial.
“Kami tidak menolak usaha, tapi keberatan jika nonhalal di lingkungan kami. Harapannya izin bisa ditinjau ulang,” tegas Bandowi.
Sementara itu, Kepala Desa Parangjoro, Suhardiman, mengakui hingga saat ini belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Pemerintah desa, kata dia, masih menunggu hasil kajian dari Pemkab Sukoharjo.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
