Setelah dilakukan pendekatan secara persuasif dirumah warga tempat bocah tersebut tinggal selama tiga hari, akhirnya personil Polsek Gatak berhasil menjemput dan membawanya ke Mapolsek Gatak.
Sebagai langkah antisipasi sebelum serah terima, kedua orangtua bocah itu terlebih dulu diminta membuat surat pernyataan akan merawat dan mengasuh anaknya dengan baik.
"Saat ini anak itu sudah dibawa orangtuanya pulang ke rumah. Sebelumnya juga kami buatkan berita acara serah terima dengan disaksikan perangkat Desa Wironanggan yaitu, bapak Arif selaku Sekdes," ujar Tugiyo.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek juga menyampaikan pesan kepada orangtua anak, agar mengutamakan mendengarkan segala pemikiran dan kekhawatiran anak untuk mencari solusi bagi masalah yang ada.
"Bicarakan semuanya dengan baik tanpa menghakimi. Apalagi ini masih anak-anak," pungkas Kapolsek.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait