Selain itu, pihaknya juga akan meningkatkan patroli di setiap tempat di Kota Mojokerto, terutama tempat remang-remang.
"Apa yang dilakukan sepasang remaja pada video itu jelas melanggar Perda 3 nomer 61 tentang Larangan Asusila di Tempat Umum," katanya.
Editor : Sugiyanto
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
