SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Didampingi kuasa hukum, G (21) perempuan yang melaporkan ayah kandungnya sendiri atas perbuatan pencabulan kembali mendatangi Polres Sukoharjo.
Kedatangan G untuk meminta hasil perkembangan penyelidikan sekaligus juga melengkapi dokumen yang sebelumnya telah disampaikan pada 2021 lalu saat pertama kali kasus itu dilaporkannya.
"Yang jelas kami disini (Polres-Red) ingin meminta hasil penyelidikan atau SP2HP-nya. Tadi dari Kasat Reskrim menerangkan bahwa (kasus) ini segera ditindaklanjuti," papar Badrus pada, Senin (22/5/2023).
Menyinggung dokumen dari rumah sakit tempat G pada 2017 melakukan persalinan, Badrus menjelaskan, bahwa dokumen itu dimaksudkan untuk melengkapi laporan G sebelumnya.
"Kami sudah ke rumah sakit bersama mbak G (korban-Red) didampingi Kanit PPA Polres Sukoharjo, dan dokumen itu sudah kami dapatkan," jelasnya.
Bukti berupa dokumen itu adalah surat keterangan tentang kebenaran bahwa G pada 2017 silam, atau saat umur 15 tahun, pernah melahirkan seorang bayi laki- laki di rumah sakit itu. Bayi itu diduga merupakan buah perbuatan bejat ayah G sendiri.
Badrus juga mengatakan, kliennya sampai saat ini masih mengalami trauma, namun belum ada rencana untuk mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
"Belum (ke LPSK), tapi yang jelas kami mendorong agar kasus ini bisa segera dituntaskan sehingga korban yang kini masih mengalami trauma segera mendapatkan keadilan," tegas Badrus.
Ditambahkan, G saat ini sudah mendapat pendampingan psikolog dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPKBP3A) Kabupaten Sukoharjo.
"Yang jelas kami meminta segera dilalukan tes DNA. Karena itu, kami juga diminta untuk melengkapi dokumen berupa akte kelahiran dari saudaranya mbak G," pungkas Badrus.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Teguh Pradetyo saat dihubungi, Selasa (23/5/2023), membenarkan bahwa untuk melengkapi dokumen yang disertakan G dalam aduannya pada 2021 lalu, masih diperlukan dokumen tambahan dari pihak rumah sakit.
"Kemarin kuasa hukum korban ke Polres untuk kami dampingi ke rumah sakit untuk mengambil dokumen sebagai pelengkap bukti laporan yang dibuat tahun 2021. Yang jelas, kami dari kepolisian berkomitmen menyelesaikan perkara ini, dan akan memberikan kepastian hukum," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait