Dalam penyidikan juga terungkap jika korban yang mengetahui dirinya hamil ketakutan terhadap orangtuanya hingga membuat alibi dipaksa dan disekap oleh pelaku.
“Kejadian ini tidak ada unsur pemaksaan dan iming-iming dari pelaku,” kata AKBP Ridwan Hutagaol.
" Modus pelaku menawari film porno kepada korban, kemudian pelaku merayu korban dengan mengatakan 'daripada kamu nonton lebih baik kamu praktikkan langsung, perbuatan ini sudah tujuh kali sehingga korban hamil.TKP di warung coto. Korban dikasih nonton baru diajak,” kata dia.
Atas perbuatannya itu pelaku kini dijerat UU Perlindungan Anak, pasal 1 ayat 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Sugiyanto
Artikel Terkait