SRAGEN, iNewsSragen.id – Proses pembangunan Kantor Pemda Terpadu Kabupaten Sragen sempat dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah VII Yogyakarta. Lantaran ada dugaan persekongkolan dalam proses pemenang Proyek tersebut.
Akibat laporan tersebut, KPPU meminta keterangan pejabat pembuat komitmen (PPK) pembangunan kantor pemerintah daerah terpadu kabupaten sragen. Dalam Siaran persnya Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil VII KPPU Wilayah VII Yogyakarta, Kamal Barok menyatakan telah memanggil dan meminta keterangan PPK tender Pembangunan Kantor Pemerintah Daerah Terpadu.
Permintaan keterangan ini dilakukan untuk mengonfirmasi beberapa substansi laporan setelah Satgas meminta keterangan dari Pelapor. Dalam laporannya, Pelapor menduga penambahan syarat kualifikasi penyedia dan syarat teknis dalam tender ini merupakan bukti persekongkolan untuk mengatur dan menentukan pemenang tender.
”Permintaan keterangan kepada PPK masih seputar isu penambahan syarat kualifikasi dan syarat teknis yang menjadi poin utama laporan Pelapor“ kata Kamal.
KPPU menjelaskan, berdasarkan Pasal 44 ayat (9) Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 mengatur bahwa Pokja Pemilihan dilarang dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang diskriminatif dan tidak obyektif. Guna mempertegas penerapan ketentuan ini, LKPP juga telah menerbitkan Surat Edaran Kepala LKPP No. 5 Tahun 2022 tentang Penegasan Larangan Penambahan Syarat Kualifikasi Penyedia dan Syarat Teknis Dalam Proses Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Modus persekongkolan tender yang pernah diungkap KPPU salah satunya dengan cara menambah sejumlah syarat kualifikasi penyedia dan syarat teknis yang mengarah atau memberatkan untuk dapat dipenuhi dalam jangka waktu yang terbatas. Sehingga hanya peserta tender yang sudah ‘dipersiapkan’ jauh hari yang dapat memenuhi persyaratan tersebut.
Satgas KPPU telah meminta keterangan dari Pelapor, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, dan PPK. Saat ini Satgas KPPU sedang memeriksa dokumen pemilihan dan penawaran peserta tender. Selanjutnya, Satgas KPPU akan mengagendakan permintaan keterangan Kelompok Kerja (Pokja) tender Pembangunan Kantor Pemerintah Daerah Terpadu Kabupaten Sragen.
Setelah memastikan kelengkapan administrasi laporan, kejelasan dugaan pasal undang-undang yang dilanggar, penilaian kompetensi absolut komisi, dan memperoleh sekurang-kurangnya 1 alat bukti, Satgas KPPU dapat merekomendasikan penanganan perkara naik ke tahap penyelidikan.
Terkait pemeriksaan KPPU tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sragen dr. Hargiyanto menyampaikan bahwa PPK dan LPBJ dan PPK sudah dipanggil dan menjelaskan situasinya pada KPPU. ”Intinya proses sudah dijalani sesuai dengan regulasi,” jelas Hargiyanto.
Pihaknya menilai wajar jika KPPU menindaklanjuti hal tersebut. Lantaran ada laporan yang masuk ke KPPU. Pemkab Sragen pun menjelaskan proses dalam tender tersebut. Pihaknya menjelaskan sesuai regulasi pada KPPU dan pekerjaan tetap dilanjutkan. ”Tetap lanjut dan tidak menghentikan pekerjaan,” pungkasnya.
Editor : Joko Piroso