SRAGEN, iNewsSragen.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bakal kembali memanggil pihak Pemerintah Kabupaten Sragen pekan depan. Langkah tersebut dilakukan untuk memeriksa sejumlah dokumen lelang terkait pembangunan kantor pemda terpadu Kabupaten Sragen.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil VII KPPU Wilayah VII Yogyakarta, Kamal Barok saat dihubungi Awak Media, Selasa (6/6) mengatakan, akan menjadwalkan klarifikasi ke Pokja. Pihaknya membenarkan sudah mengundang Kepala bagian pengadaan barang dan Jasa dan Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK). ”Pemanggilan sebelumnya kita belum dapat akses untuk dokumennya,” terang Kamal.
Pihaknya menyampaikan pemanggilan awal dari pihak Pemkab Sragen baru menyampaikan secara prosedural. Lantas Pemda meminta KPPU berkoordinasi dengan inspektorat. Langkah tersebut sudah dilakukan KPPU. ”Sehari setelah itu, kita dapat aksesnya dokumen. Nanti kita akan tanyakan ke PPP dan Pokja lagi,” ujar Kamal.
Kamal menuturkan pada klarifikasi awal, memang belum ada data untuk mendapatkan keterangan dari PPK. Karena saat ini sudah mengecek dokumen. Langkah selanjutnya kembali melakukan klarifikasi dan melaporkan pada pimpinan. Untuk memastikan naik atau tidak ke Proses penyelidikan.
”Undangan kita jadwalkan minggu depan, antara Senin atau selasa. Besok akan kita rapatkan dengan tim. Yang kita panggil Pokja dan PPK dari dinas terkait,” jelasnya.
Pihaknya menyampakan ada indikasi tender tersebut yang menyimpang dari aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Termasuk di dalamnya dokumen penawaraanya. Salah satu contoh, seperti jumlah peralatan untuk nilai tender.
Kemudian pihaknya juga akan klarifikasi terkait persyaratan tambahan yang tidak sesuai dengan Peraturan LKPP dan surat edaran LKPP. ”Terkait penambahan syarat kualifikasi dan Syarat teknis. Itu akan kita tanyakan, salah satu indikasi yang disampaikan pelapor perihal indikasi adanya dugaan pengkondisian,” ujarnya.
Kamal menyampaikan untuk pelaporan kasus tersebut disampaikan ke KPPU sekitar pertengahan Mei. Lantas untuk klarifikasi lanjutan, pihak terkait akan diundang ke Kantor KPPU Kanwil VII KPPU Wilayah VII Yogyakarta. ”Kebetulan Sragen Jogja tidak jauh,” ujar dia.
Dia menyampaikan hasil klarifikasi akan disampaikan ke awak media. Lantas pihaknya juga akan mengumpulkan alat bukti terkait dugaan pengkondisian pemenang tender, pungkas Kamal.
Sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sragen dr. Hargiyanto menyampaikan bahwa PPK dan LPBJ dan PPK sudah dipanggil dan menjelaskan situasinya pada KPPU. ”Intinya proses sudah dijalani sesuai dengan regulasi,” ujar Hargiyanto kemarin.
Pihaknya menilai wajar jika KPPU menindaklanjuti hal tersebut. Lantaran ada laporan yang masuk ke KPPU. Pemkab Sragen pun menjelaskan proses dalam tender tersebut. Pihaknya menjelaskan sesuai regulasi pada KPPU dan pekerjaan tetap dilanjutkan. ”Tetap lanjut dan tidak menghentikan pekerjaan,” pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait