Oknum Perwira Polisi di Polres Mabar Dipecat, Kasusnya Berat!

Siprianus Robi
Anggota Propam Polres Manggarai Barat membawakan foto AKP DR (52), karena dalam upacara PTDH yang bersangkutan tidak hadir. (FOTO: iNews/ Siprianus Robi)

LABUAN BAJO, iNewsSragen.id - Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial DR (52), oknum anggota Polri yang bertugas di Bagian Perencanaan (Bag Ren) Polres Manggarai Barat, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dipecat tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian.

AKP DR (52) dipecat lantaran terbukti melakukan perceraian tanpa sepengetahuan istrinya dan menikah lagi dengan seorang wanita meski tanpa izin dari kedinasan Polri.

Pemecatan AKP DR (52) dari dinas Kepolisian berlangsung dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin oleh Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M. di lapangan upacara Mapolres Manggarai Barat, Jumat (09/06/2023) pagi.

Menurut Alumni Akpol angkatan 2004 itu, anak buahnya itu dipecat karena telah melanggar kode etik profesi Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/32/VII/HUK.12.10./2021/Yanduan tanggal 04 Juli 2021 karena memilih menikah lagi tanpa izin dari kedinasan Polri dan menceraikan istrinya secara sepihak. 

Editor : Sugiyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network