Jangan Ditiru! Pemuda di Blitar Sebar Foto dan Video Syur Mantan Pacar

Avirista Midaada
Ilustrasi (FOTO: Istimewa)

MALANG, iNewsSragen.id - Seorang pemuda berusia 22 tahun berinisial YR asal Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Jawa Timur harus berurusan dengan Polsek Klojen, Kota Malang.

Dia diduga menyebarkan foto dan video syur mantan pacarnya ke media sosial maupun keluarga korban.

Kapolsek Klojen Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto mengatakan, polisi yang menerima laporan korban langsung menangkap pelaku di wilayah Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta.

"Jadi korban dan pelaku ini berpacaran lalu hubungan mereka putus. Kemudian pelaku menyebarkan foto dan video syur korban baik di media sosial maupun dikirim langsung ke WA (WhatsApp) adik korban," ujar Kapolsek, Sabtu (10/6/2023) petang.

Kejadian ini terungkap dari laporan korban berinisial DK (20) perempuan asal Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang. Dia melaporkan tindakan mantan kekasihnya sejak akhir April lalu di Mapolsek Klojen. 

Dari laporan yang disampaikan korban, diketahui pelaku juga menyebarkan informasi warung tempat bekerja korban juga menyediakan prostitusi online. Hal itu membuat korban merasa kian tersudut sehingga memutuskan melapor ke polisi.

"Setelah itu, laporan tersebut segera kami tindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan," katanya.

Kanitreskrim Polsek Klojen AKP Yoyok Ucuk Suyono menambahkan, polisi mengamankan pelaku di daerah Yogyakarta dari hasil penyelidikan.  

"Dari situ, kami segera bergerak ke Yogyakarta dan menangkap pelaku saat sedang menginap di sebuah hotel di wilayah Sleman, Yogyakarta," kata Yoyok.

Seusai diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dia merasa kesal dan sakit hati karena cintanya diputus oleh korban. Hal ini membuatnya nekat dengan menyebarkan foto dan video syur korban.

"Pelaku ini kesal dan sakit hati karena cintanya diputus sehingga menyebarkan foto dan video syur korban," ucapnya. 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah handphone iPhone yang dipakai untuk menyebar foto dan video syur korban. Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Klojen guna pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun," ujarnya.

Editor : Sugiyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network