BLITAR, iNewsSragen.id - Dinas Kesehatan dan Pemerintah Kabupaten Blitar resmi mencabut izin pengobatan tradisional Padepokan Nur Dzat Sejati milik Samsudin Jadab.
Padepokan pijat tradisional itu terletak di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.
Menurut Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso, setelah Dinkes Kabupaten Blitar mencabut izin pengobatan tradisional padepokan tersebut, Pemkab Blitar juga melarang padepokan Samsudin untuk menerima pasien atau menjalankan praktik pengobatan.
“Izinnya dicabut, karena yang mengeluarkan (izin) Dinkes tahun berapa itu, tahun 2021. Karena Dinkesnya sudah nyabut ya, yang atasnya juga nyabut,” kata Rahmat usai menghadiri rapat Forkopimda tentang praktik pengobatan padepokan Samsudin, Selasa (9/8/2022).
Selain dihadiri pihak Padepokan Nur Dzat Sejati, rapat juga dihadiri oleh dinas-dinas terkait di lingkungan Pemkab Blitar.
Editor : Joko Piroso