Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus TBC di Sragen Hampir Tembus 1.000 Pasien, Dinkes Perkuat Tracing Bersama Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Izin Pijat Tradisional Padepokan Samsudin Dicabut

Kamis, 11 Agustus 2022 | 17:18 WIB
  • author Joko Piroso
Izin Pijat Tradisional Padepokan Samsudin Dicabut
Padepokan Nur Dzat Sejati milik Samsudin Jadab.(Foto: Gapura/iNews,id)

“Kalau memang mau buka usaha pondok ya ngurus izinnya di Kemenag to,” ujarnya.

Pihaknya segera memasang banner di Padepokan Nur Dzat Sejati di Desa Rejowinangun berisi pemberitahuan penutupan padepokan. Dia meminta masyarakat dan warga sekitar tidak lagi berupaya untuk menggeruduk Padepokan menyusul keputusan penutupan yang telah diambil oleh Pemerintah Kabupaten Blitar.

Sebelumnya, kasus Samsudin ini mencuat usai polemiknya dengan Pesulap Merah. Melalui akun YouTube, Pesulap Merah mengungkap bahwa yang dilakukan Samsudin terkait pengobatan hanya trik atau penipuan.

 

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut