Izin Pijat Tradisional Padepokan Samsudin Dicabut
Kamis, 11 Agustus 2022 | 17:18 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/08/11/c750a_gus-samsudin.jpg)
“Kalau memang mau buka usaha pondok ya ngurus izinnya di Kemenag to,” ujarnya.
Pihaknya segera memasang banner di Padepokan Nur Dzat Sejati di Desa Rejowinangun berisi pemberitahuan penutupan padepokan. Dia meminta masyarakat dan warga sekitar tidak lagi berupaya untuk menggeruduk Padepokan menyusul keputusan penutupan yang telah diambil oleh Pemerintah Kabupaten Blitar.
Sebelumnya, kasus Samsudin ini mencuat usai polemiknya dengan Pesulap Merah. Melalui akun YouTube, Pesulap Merah mengungkap bahwa yang dilakukan Samsudin terkait pengobatan hanya trik atau penipuan.
Editor : Joko Piroso