get app
inews
Aa Read Next : Cuti Lebaran, UGD Puskesmas di Sragen Tetap Buka 24 Jam

Izin Pijat Tradisional Padepokan Samsudin Dicabut

Kamis, 11 Agustus 2022 | 17:18 WIB
header img
Padepokan Nur Dzat Sejati milik Samsudin Jadab.(Foto: Gapura/iNews,id)

Rahmat juga mengatakan bahwa izin usaha pengobatan yang dijalankan Samsudin tersebut baru didapat pada tahun 2021 dengan status izin pijat tradisional. 

“Intinya, izinnya itu hanya izin pijat. Yang jelas izinnya hanya tentang pijat tradisional, tentang kesehatan,” ujar Rahmat. 

Selain itu, Rahmat juga menegaskan bahwa padepokan yang dijalankan oleh Samsudin tidak memiliki izin operasi sebagai pondok pesantren. Oleh karena itu, penutupan Padepokan Nur Dzat Sejati tidak hanya berkaitan dengan praktik pengobatan saja, namun juga kegiatan pondok pesantren dan majelis taklim. Konsekuensinya, kata dia, orang yang tinggal di padepokan sebagai santri harus dipulangkan.

“Enggak boleh santri di sana. Dipulangkan. Kan sudah saya jelaskan tentang izin pondok, ada yang menginap, dan sebagainya dan sebagainya,” tutur Rahmat. 

Kata Rahmat, izin operasi pondok pesantren dikeluarkan oleh Kementerian Agama sehingga padepokan harus mengurus izin ke Kementerian Agama jika menjalankan kegiatan pondok pesantren.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut