Pemkab Sukoharjo Tak Gentar PTUN Batalkan Penetapan ODCB Pagar Dalem Singopuran, Maju Terus!

Nanang SN
Papan nama penetapan Pagar Dalem Singopuran, Kartasura sebagai ODCB oleh Pemkab Sukoharjo.Foto:iNews/Nanang SN

Berdasarkan penelusuran di laman sipp.ptun-semarang.go.id, Sudino pemilik tanah yang didalamnya terdapat pagar Dalem Singopuran, pada Juli 2022 mengajukan gugatan terhadap Bupati Sukoharjo ke PTUN. Sudino sendiri tengah diselidiki oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPK (Balai Pelestarian Kebudayaan) sebagai terduga pelaku perusakan ODCB.

Dalam gugatan yang diajukan melalui kuasa hukumnya pada, Rabu (7/6/2023), Sudino meminta agar PTUN membatalkan keputusan Bupati Sukoharjo itu, serta meminta agar status Pagar Dalem Singopuran sebagai ODCB dicabut.

Setelah proses persidangan pada, Rabu (14/6/2023), PTUN mengabulkan seluruh gugatan Sudino, yaitu membatalkan keputusan bupati dan memerintahkan agar status ODCB Pagar Dalem Singopuran dicabut.

Terpisah, PPNS BPK, Harun Ar-Rasyid menyampaikan, bahwa Sudino sebelumnya juga telah mengajukan pra peradilan namun kalah, hingga akhirnya berkas pemeriksaan tahap I sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Semarang.

"Saat ini berkas tahap 1 sudah masuk ke Kejati, menunggu petunjuk jaksa. Kemarin kami juga di pra peradilan dan keputusannya penyidikan (dugaan pelanggaran UU cagar budaya) sah,” tandas Harun melalui pesan  singkat WhatsApp.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network