Berdasarkan penelusuran di laman sipp.ptun-semarang.go.id, Sudino pemilik tanah yang didalamnya terdapat pagar Dalem Singopuran, pada Juli 2022 mengajukan gugatan terhadap Bupati Sukoharjo ke PTUN. Sudino sendiri tengah diselidiki oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPK (Balai Pelestarian Kebudayaan) sebagai terduga pelaku perusakan ODCB.
Dalam gugatan yang diajukan melalui kuasa hukumnya pada, Rabu (7/6/2023), Sudino meminta agar PTUN membatalkan keputusan Bupati Sukoharjo itu, serta meminta agar status Pagar Dalem Singopuran sebagai ODCB dicabut.
Setelah proses persidangan pada, Rabu (14/6/2023), PTUN mengabulkan seluruh gugatan Sudino, yaitu membatalkan keputusan bupati dan memerintahkan agar status ODCB Pagar Dalem Singopuran dicabut.
Terpisah, PPNS BPK, Harun Ar-Rasyid menyampaikan, bahwa Sudino sebelumnya juga telah mengajukan pra peradilan namun kalah, hingga akhirnya berkas pemeriksaan tahap I sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Semarang.
"Saat ini berkas tahap 1 sudah masuk ke Kejati, menunggu petunjuk jaksa. Kemarin kami juga di pra peradilan dan keputusannya penyidikan (dugaan pelanggaran UU cagar budaya) sah,” tandas Harun melalui pesan singkat WhatsApp.
Editor : Joko Piroso