SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Sekira 4.000 lebih tenaga honorer atau pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo terancam menganggur lantaran terganjal Peraturan Pemerintah (PP).
Berdasarkan amanat Undang Undang (UU) ASN No. 5 Tahun 2014 dan surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada, 31 Mei 2022 lalu, per 28 Nopember 2023 tenaga honorer dihapus.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukoharjo, Sumini, mengungkapkan, dari jumlah 4.000 lebih pegawai non-ASN itu terbagi menjadi ada dua kategori yaitu THL dan K2.
THL (Tenaga Harian Lepas) dan K2 (tenaga honorer kategori II atau yang sudah melewati pendataan pada 2010 dan seharusnya diangkat melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/ P3K).
"Itu semua sudah kami data di aplikasinya BKN (Badan Kepegawaian Negara), namun yang bisa masuk ke aplikasi hanya 2.000 lebih. Sisanya kemudian kami konsultasikan ke Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)," terang Sumini, Kamis (22/6/2023).
Kepada Kemenpan RB, Sumini yang datang ke Jakarta didampingi Komisi IV DPRD Sukoharjo itu, menanyakan nasib honorer yang tidak bisa masuk aplikasi BKN tersebut.
"Kami datang "nggruduk" bersama-sama pemerintah daerah lainnya di Indonesia untuk meminta solusi atas persoalan itu," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pertemuan, Sumini mengaku diberi solusi untuk melaporkan data sisa pegawai honorer yang tidak bisa masuk ke aplikasi BKN, supaya dimasukkan lagi dengan cara manual.
"Semua (data pegawai non-ASN) sudah kami kirim ke Kemenpan RB, namun sampai sekarang keputusannya masih menunggu dari sana. Belum ada kepastian. Jadi nasib para pegawai non-ASN ini tergantung dari keputusan pemerintah pusat," ujarnya.
Atas kondisi itu, Sumini juga khawatir jika status para pegawai non-ASN tidak segera mendapat kepastian, maka akan sangat berpengaruh terhadap jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Sukoharjo.
"Kami sudah berusaha, bahkan juga sempat berdebat di sana, tapi pada kenyataannya dari pusat belum bisa menjawab. Sampai sekarang kami hanya bisa menunggu," imbuhnya.
Merujuk Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, nantinya hanya ada dua kategori pegawai pemerintah yakni ASN dan P3K.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait