Buruh Sukoharjo Tolak Rumusan Besaran UMK, Minta Upah Sesuai Kebutuhan Hidup Layak

Nanang SN
Ilustrasi buruh pabrik manufaktur/ Zulvan Kurniawan dari Pixabay

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Penolakan rumusan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan, ditolak buruh dari serikat pekerja Kabupaten Sukoharjo.

Buruh di Kabupaten Sukoharjo meminta usulan besaran kenaikan UMK menyesuaikan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Mereka menilai besaran UMK 2023 sebesar Rp2.138.247,70 masih belum mencukupi biaya kebutuhan hidup sehari-hari.

Hal itu disampaikan anggota Dewan Pengupahan dari unsur serikat pekerja yang tergabung dalam Forum Peduli Buruh (FPB) dan Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI), Sigit Hastono bahwa pihaknya menolak rumusan besaran UMK itu.

"Rumusan penentuan besaran UMK tidak sesuai dengan kebutuhan pekerja. Sejak awal kami mengacu pada KHL yang didasarkan pada survei pasar. Sehingga harapannya dari hasil survei itu minimal mendekati angka-angka yang riil," katanya kepada wartawan, Selasa (21/11/2023).

Menurutnya, formulasi PP 51/2023 yang sebelumnya PP 36/2021 tidak mengakomodir kebutuhan buruh. Bahkan jika dilihat dari sejarah perkembangannya telah terjadi degradasi upah.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network