Buruh Sukoharjo Tolak Rumusan Besaran UMK, Minta Upah Sesuai Kebutuhan Hidup Layak

Nanang SN
Ilustrasi buruh pabrik manufaktur/ Zulvan Kurniawan dari Pixabay

Ketua Apindo Sukoharjo M. Yunus Arianto mengakui belum adanya kesepakatan dalam rapat dewan pengupahan. Namun dalam rapat tersebut telah disepakati menggunakan PP No. 51/2023.

"Kami juga mengusulkan nilai alfa sebagai konstanta sebesar 0,1 dengan pertimbangan produktivitas dan penyerapan tenaga kerja yang rendah. Sehingga kenaikan UMK 2024 akan sebesar kira-kira 2.6% dari UMK sebelumnya," paparnya.

Ia menambahkan, Apindo tetap berpegang pada aturan yang berlaku saat ini yaitu PP No. 51/2023. Diluar dari aturan tersebut Apindo menegaskan tidak akan menanggapi. Yunus juga berharap pemerintah bisa konsisten menjalankan aturan yang ada.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network