SRAGEN, iNewsSragen.id – Dugaan penimbunan Bio Solar di kawasan perbatasan Sragen–Ngawi dipastikan tidak melibatkan SPBU di wilayah Kabupaten Sragen. Penanganan perkara tersebut kini sepenuhnya ditangani Mabes Polri sebagai pengembangan dari kasus yang berawal di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Kapolsek Gondang, AKP Suparno, mengatakan perkara dugaan penimbunan solar bersubsidi telah diambil alih oleh kepolisian tingkat pusat sehingga proses penyelidikan tidak lagi ditangani di tingkat Polsek.
"Itu pengembangan dari Ngawi. Yang jelas sudah ditangani Mabes Polri. Di tempat kami, termasuk SPBU wilayah Gondang, tidak ada," ujar AKP Suparno saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2026).
Selain penyelidikan kepolisian, pengawasan juga dilakukan oleh PT Pertamina melalui jajaran Sales Branch Manager (SBM). Tim internal Pertamina melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah SPBU di Kabupaten Sragen, termasuk di jalur Sragen–Ngawi, kawasan Tunjungan, Gemolong, Sragen Timur, hingga Masaran.
Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, tidak ditemukan indikasi adanya SPBU di Sragen yang melayani penjualan Bio Solar bersubsidi secara ilegal ataupun terlibat dalam dugaan penimbunan.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
