"Jadi UMK 2024 kami berharap menggunakan angka KHL. Sesuai hasil survei dengan besaran Rp2,7 juta- Rp2,8 juta. Kenapa kelihatan besar karena memang formulasi penyusunannya sejak 2015 terjadi masalah sehingga akumulasi 2023 ini menjadi kelihatan besar," tegasnya.
Berdasarkan kondisi ekonomi saat ini, Sigit mengungkapkan bahwa pengeluaran perkapita di Sukoharjo saat ini berkisar pada Rp1.381.764/kepala. Sementara rata-rata anggota rumah tangga ada sebanyak 3,57.
Sigit menyimpulkan kebutuhan dalam satu rumah tangga dengan minimal 4 orang berkisar Rp4.932.897. Dengan penghitungan tersebut jumlah penghasilannya dalam satu keluarga jika dua orang bekerja dengan UMK 2023 hanya mencapai Rp4.276.494 sehingga terjadi ketidaksesuaian antara pendapatan dan kebutuhan.
Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sukoharjo, bersikukuh tetap menggunakan ketentuan pada PP No. 51/2023 tentang perubahan atas PP No. 36/2021 tentang pengupahan.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait