SRAGEN, iNewsSragen.id – Kepala Desa (Kades) Pungsari, Kecamatan Plupuh, Sragen dikabarkan belum mengembalikan uang Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) sekitar Rp 200 juta.
Padahal mulai 18 Juni ini menjadi batas waktu yang diberikan untuk pengembalian uang Bumdes tersebut. Bahkan Pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pungsari sempat memberikan peringatan untuk segera dilakukan pengembalian.
Menurut Ketua BPD Pungsari Usman mengingatkan melalui pesan singkat, pada kades Pungsari terkati hasil Musyawarah Desa (musdes) untuk segera melakukan pelantikan pengurus BUMDES dan penyerahan aset dalam forum musdes sebelum tanggal 18 Juni kemarin.
”Benar, ini WA saya kepada Kades dengan tembusannya,” kata Usman.
Pesan tersebut dimaksud untuk mengamankan aset Desa atau aset Bumdes Pungsari. Diantaranya aset jaminan Peminjaman. Selanjutnya aset yang ada di Piutang. Baik yang ada di Kades ataupun yang masih ada di piutang. Sehingga langkah pertama yg dilakukan adalah dengan membentuk kepengurusan Bumdes.
Sementara itu, Terkait kasus tersebut Kader Pemberdayan Masyarakat Desa (KPMD) Pungsari, Ahmad Zani sekaligus mantan pengurus Bumdes Pungsari menyampaikan rumor saat ini belum dilakukan pembayaran oleh Kades Pungsari Joko Sarono.
”Setahu saya belum dibayarkan, bahkan pengurus baru belum dilantik. Kabarnya bahkan Direktur Bumdes yang hasil Musdes, mengundurkan diri sebelum dilantik. Surat pengunduran dirinya dititipkan ke Perangkat Desa,” jelas Mantan Bendara BUMdes periode sebelumnya ini.
Pihaknya menyampaikan syarat untuk pengembalian yakni dikirim ke rekening BUMDes. Sementara hingga saat ini belum ada pelantikan pengurus yang baru. Sehingga menurutnya aneh jika sudah dibayarkan.
Dia menjelaskan, nilai aset keseluruhan untuk BUMDes Pungsari sekitar Rp 500 juta. Namun anggaran untuk Bumdes pada 2019 lalu senilai Rp 200 juta ditahan Kades Pungsari. ”Itu tadi tanggung jawab Kades. Alokasi Dana Desa 2019, harusnya diserahkan pengurus yang lama malah ditahan,” jelas dia.
Sampai pada waktu Pengurus lama mundur dari kepengurusan, dilanjutkan ada seleksi pengurus baru. Namun belum dilakukan pelantikan, para peserta seleksi yang lulus seleksi justru mundur. ”Akhirnya tidak ada pengurus, namun dananya dijalankan sama Kades beserta mantan Ketua BPD yang Lama atas nama Budi, sekarang di berada di Taiwan” terang dia.
Pihaknya menekankan uang yang beredar itu tanggung jawab kepala Desa. Dalam hal ini dia menilai ada penyalahgunaan wewenang, bahwa kades yang mengelola uang BUMDes. ”Ada rumor dipinjam masyarakat. Ada yang lain uangnya nggak tahu kemana. Dari pengurus lama juga sudah serah terima ke Kades,”ujarnya.
Selain itu menurut kesepakatan hasil Musdes, tidak ada istilah pengembalian dicicil. Baik aset, jaminan, uang tunai harus diserahkan ke pengurus baru.
Sementara Kades Pungsari, Joko Sarono saat dihubungi terkait pengembalian, pihaknya enggan menjawab terkait pengembalian dana BUMDes. ”Silahkan ditanyakan ke Inspektorat, saya siap bertanggungjawab,” katanya.
Dia menyampaikan sudah membentuk pengelola BumDes yang baru. Namun untuk pelantikan belum dilakukan. ”Pelantikan belum ya sabar. Semua niatnya bagus bentuk BumDes yang baru,” ujarnya.
Sementara Inspektur Inpektorat Kabupaten Sragen Badrus Samsu Darusi saat dihubungi terkait pengembalian uang BUMDes Pungsari belum bisa menjelaskan. Dia menyampaikan sedang keluar kota. ”Ini masih di Semarang, acara dengan KPK,” pungkas Badrus.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait