PURWOKERTO, iNewsSragen.id - Polresta Banyumas bergerak cepat merespons pengakuan Rudi (57), ayah kandung E (26). Polisi kembali melakukan penggalian di lokasi temuan empat tulang bayi di kebun, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi jika berdasarkan pengakuan pelaku Rudi, terdapat tujuh bayi yang dikubur di sekitar lokasi. Hingga saat ini baru empat tulang belulang bayi yang ditemukan, tersisa tiga jasad yang belum ditemukan.
"Kami ke TKP untuk menggali lagi tiga kerangka yang akan ditunjukkan oleh pelaku," kata Agus, Senin (26/6/2023).
Menurutnya, pelaku Rudi membunuh bayi tersebut setelah dirinya melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya E. Persetubuhan tersebut dilakukan di gubuk tempat mereka tinggal pada tahun 2013 silam.
"Untuk bayi ketika saudari E ini melahirkan, kemudian langsung dibunuh, dibekap dengan kain kemudian dikuburkan dalam tanah yang berada di wilayah kelurahan Tanjung. Sejak 2013, seluruh bayi dilahirkan estimasi waktu dari 2013-2021 ada 7 bayi," ujarnya.
Sebelumnya, Polresta Banyumas menangkap Rudi (57), ayah kandung E (26) yang diduga sebagai pemilik tulang belulang dari 4 bayi yang ditemukan di sebuah kebun di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan pada Sabtu (24/6). Dari pengakuannya, terdapat tujuh jasad bayi yang dikubur di sekitar lokasi.
"Rudi sejauh ini mengakui dari kerangka manusia yang kita temukan dari tanggal 15 Juni kemudian 21 Juni (4 jasad), kemudian terakhir pelaku menyampaikan bahwa ada tiga kerangka lagi yang masih ada di TKP. Artinya semua ada 7 kerangka manusia," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait