Tak Kuat Tahan Birahi, Pria di Gunungkidul Remas Payudara ABG

Erfan Erlin
Ilustrasi (FOTO: Istimewa)

GUNUNGKIDUL, iNewsSragen.id - Seorang pria nekat melakukan perbuatan mesum terhadap anak dari kerabat sendiri lantaran tergiur dengan kemolekan tubuh anak baru gede (ABG) padahal masih di bawah umur.

Diketahui, pelaku berinisial G (36) berasal dari Dusun Sumberejo, Ngawu Kapanewon Playen, Gunungkidul. Pelaku tertunduk lesu saat diamankan polisi gara-gara hawa nafsunya.

Pria beristri itu nekat melakukan pencabulan di rumah kerabat korban, CDR (17) warga Kelurahan Songbayu Kapanewon Girisubo, Gunungkidul.

Aksi pencabulan tersebut terjadi hari Jumat tanggal 09 Juni 2023 sekira pukul 08.30 WIB yang lalu. Perbuatan itu dilakukan di kediaman pelaku di Dusun Sumberjo, Kalurahan Ngawu.

Hal itu disampaikan Kapolres Gunung Kidul, AKBP Eddy Bagus Sumantri pada Senin (26/6/2023).

"Korban kebetulan berada di rumah pelaku. Saat itu pelaku baru saja masuk ke rumah, dan mendapati korban tengah di dalam rumahnya," katanya. 

Saat itu, katanya, korban tengah memasak, kebetulan tengah menanak nasi untuk dimakan bersama keluarga tersebut.

Tanpa diduga, pelaku memeluk korban dari belakang dan langsung melakukan pencabulan dengan cara memegang payudara korban. Sontak hal tersebut membuat korban kaget dan berontak berusaha melepaskan diri.

"Kemudian korban berteriak dan berlari ke luar rumah," tutur dia.

Korban, ujarnya, kemudian berlari ke depan rumah dan merminta bantuan ke orang yang sedang lewat di depan rumah milik kerabatnya. Korban yang ketakutan kemudian menghubungi orang tuanya agar dijemput pulang.

CDR kemudian menceritakan aksi yang menimpanya. Mendegar cerita ini keluarga besar korban tak terima hingga akhirnya bibi korban, ARA (28) warga Kalurahan Songbayu Kapanewon Girisubo Gunungkidul melaporkan aksi bejat G ke SPKT Polres Gunungkidul.

"Pelaku itu sebetulnya sudah beristri," ujar dia. 

Dari kasus tersebut, polisi menyita barang bukti 1 rok panjang warna hijau, 1 kaus lengan pendek warna merah bertuliskan “BETTY BOOT”, 1 celana kolor pendek warna hitam kombinasi biru di sebelah kiri.

Kemudian 1 (satu) bra warna pink, 1 (satu) potong celana pendek warna hitam motif bulat berwarna putih, 1 kaus lengan pendek warna abu-abu bertuliskan “ngawu story”, 1 celana dalam berwarna merah maroon.

Pelaku bakal dikenakan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.

"Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun," tegasnya.

Editor : Sugiyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network