KALABAHI, iNewsSragen.id – Bejat, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini. Meskipun Pelaku jalani hubungan asmara dengan ibunya, pelaku juga mencabuli bocah SD.
Oknum ASN tersebut salah satu anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) diwilayah Kalabahi, akhirnya dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Alor oleh orang tua korban atas kasus pencabulan.
Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau, melalui Kanit Tipikor Ipda Ibrahim F Usman saat jumpa pers, Selasa (04/7/2023) menyaampaikan, kasus pencabulan oleh oknum ASN berinisial DN (53), kepada anak umur 7 tahun.
"telah terjadi aksi pencabulan oleh pelaku terhadap anak SD di wilayah Rt 005/Rw 003, Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, pelakunya oknum anggota Sat Pol PP kepada anak SD." kata Usman.
Laporan Polisinya Nomor LP-B/ 177/VII/2023/ SPKT/POLRES ALOR/ POLDA NTT, TANGGAL 02 JULI 2023, "pelakupun sementara minta amankan diri di Polres Alor karena alasan tertentu." ujarnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait