Kejari Sragen Panggil Sejumlah Saksi Soal Korupsi Kades Pungsari

Joko Piroso
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Jawa tengah.Foto:iNews/Joko P

SRAGEN, iNewsSragen.idKejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Jawa tengah memanggil sejumlah saksi perihal tindak pidana korupsi yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Pungsari, Kecamatan Plupuh.

Kejari Sragen melakukan penyelidikan setelah mendapatkan limpahan perkara dari Inspektorat Kabupaten Sragen.

Pemeriksaan saksi dilangsungkan pada Senin-Selasa (3-4/7) ini. Selain itu akan ada penjadwalan ulang pada saksi yang belum bisa dihadirkan. Kejari Sragen menindaklanjuti setelah tenggat waktu 60 hari untuk penyelesaian administrasi di Inspektorat gagal dilakukan Kades Pungsari.

Kasi Intel Kejari Sragen Mujib Syaris mewakili Kajari Sragen Ery Syarifah saat dikonfirmasi menjelaskan sudah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan setelah dilimpahkan perkara dari Inspektorat Kabupaten Sragen. Dia menjelaskan pada Senin kemarin dihadirkan 9 orang saksi untuk dimintai keterangan.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network