CIREBON, iNewsSragen.id - Seorang oknum guru honorer di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kota Cirebon, terpaksa diamankan Unit PPA Polres Cirebon Kota, pasalnya diduga telah mencabuli muridnya sendiri.
Oknum guru berinisial TH (26), yang merupakan warga Plumbon, Kabupaten Cirebon ini diamankan setelah dilaporkan oleh keluarga korban ke petugas unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Cirebon Kota, dengan tuduhan melakukan tindak asusila terhadap anak didiknya yang masih berusia di bawah umur.
Dijelaskan Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu. Bahwa insiden tersebut terjadi pada Kamis (25/05/2023) yang lalu. Dimana korban dibawa ke salah Hotel kelas melati di kawasan Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
"Mulanya tersangka ini menghubungi korban lewat pesan whatsapp, untuk mengajaknya ke sebuah hotel, kelas melati yang ada di wilayah Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. "katanya, saat menggelar konferensi pers di halaman Polres Cirebon Kota. Rabu (05/07/2023).
Mulanya Korban tidak menyetujuinya, karena termakan bujuk rayuan, akhirnya menuruti kemauan tersangka hingga masuk ke penginapan dan dilakukan perbuatan cabul oleh tersangka.
"Setelah sepakat, kemudian tersangka menjemput korban ke tempat yang sudah disepakati, "katanya.
Setelah menjemput korban, lanjut Kapolres. Tersangka langsung membawa korban ke Hotel kelas melati tersebut. Namun, sebelumnya tersangka dan korban berhenti di salah satu minimarket untuk bekal di dalam kamar hotel.
"Setibanya di hotel, tersangka yang masih beristri ini langsung mencabuli korban. Bahkan, usai melancarkan aksinya, tersangka meminta korban untuk tidak menceritakan kejadian ini kepada siapapun. Kemudian korban diantarkan pulang, "katanya.
Korban diketahui pulang dalam keadaan menangis, yang kemudian bercerita ke orang tuanya. Bahwa dirinya telah dicabuli oleh gurunya sendiri, merasa tak terima setelah mendengar cerita tersebut. Orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cirebon Kota.
"Awal terbongkarnya kasus ini, saat itu korban pulang dalam keadaan menangis, dan menceritakan apa yang dialaminya. Tersangka sudah kami amankan berikut barang bukti, "katanya.
Saat ini, petugas masih terus mendalami keterangan tersangka, guna memastikan adanya korban lain, selain salah satu muridnya sendiri.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman maksimal lima belas tahun penjara, "katanya.
Sementara itu, di hadapan petugas. Tersangka mengaku membawa korban ke hotel setelah melakukan chatting untuk mengajaknya jalan-jalan di luar. Sebelumnya tidak ada rencana untuk masuk ke penginapan kelas melati.
"Awalnya saya mengajak korban tidak ada rencana ke hotel. Tapi, setelah di perjalanan saya mengarah ke hotel dan menyewa satu kamar, "katanya.
Editor : Sugiyanto
Artikel Terkait