Operasi Bersama Bea Cukai, Satpol PP Sukoharjo Temukan Peredaran 3720 Batang Rokok Bodong

Nanang SN
Plt Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo menunjukan barang bukti rokok bodong didampingi Kabid Gakda, Sunarto.Foto:iNews/Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Menekan peredaran rokok bodong alias tanpa cukai, Satpol PP Sukoharjo bersama Kantor Bea Cukai Surakarta menggelar operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.

Kali ini, operasi menyasar sebuah warung atau toko kelontong di Desa Baran, Kecamatan Nguter, dimana ditemukan berbagai merk rokok tanpa pita cukai dijual kepada masyarakat. Semula rokok bodong itu sempat akan disembunyikan oleh pemiliknya saat didatangi petugas.

Namun setelah dilakukan penggeledahan, pemilik toko berinisial FAW tak bisa mengelak setelah bukti rokok bodong itu ditemukan petugas gabungan Satpol PP dan Bea Cukai.

"Tadi pagi sekira pukul 09.00 WIB, kami dengan jajaran Bea Cukai Surakarta melakukan kegiatan operasi pencegahan peredaran rokok bodong," ucap Plt Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, Senin (10/7/2023).

Dari hasil operasi itu ditemukan bukti sebanyak 3.720 batang rokok tanpa pita cukai dengan berbagai merk. Diantaranya, rokok merek Luxio, Euro, Luffman, Sendang Biru, Jaya, Axa, Black Stik, HVS, SMD, RQPro, Guci, Gico, Lois, dan L4.

Atas temuan rokok tanpa pita cukai yang diperjualbelikan itu, pelaku penjual terancam melanggar Undang-undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 Tentang Cukai.

"Untuk operasi ini, penanganannya langsung dari petugas Bea Cukai. Oleh karenanya rokok ilegal yang disita kami serahkan ke petugas Bea Cukai termasuk penindakan proses hukumnya," terang Heru didampingi Kabid Gakda Satpol PP Sukoharjo, Sunarto.

Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, Heru mengungkapkan bahwa selama ini peredaran rokok ilegal tersebut menyasar di wilayah pinggiran atau perbatasan yang jauh dari pusat kota.

"Kami sedikit mengalami kesulitan untuk melacak alamat produsen rokok ilegal itu, karena pada bungkus rokoknya sama sekali tidak mencantum alamat pabriknya. Selain itu salesnya juga tidak pernah meninggalkan nomor telepon," papar Heru.

Sistem peredaran rokok ilegal tersebut, menurut Heru tidak seperti pemasaran rokok resmi berpita cukai. Sales rokok ilegal berkeliling berjualan tidak bisa ditentukan waktunya, sehingga menyulitkan petugas di lapangan yang akan melakukan tangkap tangan.

"Terhadap penjual rokok ilegal ini bisa terancam pidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10 kali sampai dengan 20 kali nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai)," pungkasnya.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network