Adapun jenis pelanggarannya adalah, pengendara tidak menggunakan helm keselamatan, knalpot brong, dan untuk sisanya melanggar rambu lalu lintas yang berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Terhadap 50 pengendara yang terkena sanksi teguran karena melakukan pelanggaran ringan seperti kendaraan yang tidak dilengkapi dengan kaca spion, dan pelanggaran ringan lainnya," ujarnya.
Niken mengatakan, tidak menutup kemungkinan jumlah pengendara yang terkena sanksi tilang elektronik akan terus bertambah, karena di hari kedua Operasi Patuh Candi 2023 masih ditemukan adanya pelanggaran, terutama pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm.
"Melalui operasi ini kami mengimbau kepada pengendara untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama, karena dengan tertib dan taat aturan maka bisa menekan angka kecelakaan," ucapanya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait