Aktivis Muhammadiyah Solo Tanggapi Kasus Inses Sukoharjo, Pertanyakan Status Terlapor

Nanang SN
Aktivis Muhammadiyah Kota Solo, Dedy Purnomo.Foto:iNews/ Istimewa

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Dorongan agar penyidik Polres Sukoharjo segera memperjelas status terlapor dugaan pencabulan anak bawah umur atau perbuatan inses seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri, masih terus disuarakan oleh masyarakat.

Praktisi hukum yang juga aktivis Muhammadiyah dari Kota Solo, Dedy Purnomo menyampaikan, mengingat laporan oleh pihak saksi korban sudah dibuat pada 2021 lalu, maka paling tidak saat ini sudah ada kejelasan terhadap status terlapor.

"Meskipun begitu, Presumption of Innocence atau asas praduga tak bersalah juga tetap harus dikedepankan. Namun kalau laporan itu secara sah dan meyakinkan terdapat bukti-bukti cukup, maka semestinya polisi sebagai penegak hukum menindaklanjuti," kata Dedy, Rabu (12/7/2023).

Apalagi dari informasi yang beredar terlapor sudah dikenai wajib lapor, maka sudah semestinya ada kejelasan. Hanya saja Dedy juga merasa tergelitik lantaran pengenaan wajib lapor itu ditengah penanganan perkara masih dalam tahap penyelidikan, atau belum naik tahap penyidikan.

"Ini agak menarik, wajib lapor tapi statusnya (terlapor) belum jelas. Mestinya polisi yang menerima laporan bersuara menjelaskan. Mengapa sampai sekarang belum ada tindak lanjut. Apakah belum ada cukup bukti? atau karena apa," ucap Dedy.

Atas banyaknya komentar keprihatinan yang disuarakan berbagai kalangan terhadap kasus tersebut, pria yang juga anggota DPC PERADI Kota Surakarta itu pun berharap agar pihak kepolisian dapat mensikapi dengan bijak.

Selain itu, menanggapi ramainya pemberitaan terkait alat bukti yaitu, anak yang lahir dari hubungan inses itu, dokumen dari rumah sakit tempat persalinan, dan keterangan saksi korban, Dedy menyatakan, mestinya itu sudah bisa dilakukan klarifikasi terhadap terlapor.

"Dari alat bukti itu, sebetulnya dari lidik sudah bisa masuk ke tahap klarifikasi. Klarifikasi ini juga belum tentu terlapor akan ditersangkakan. Namun klarifikasi diperlukan untuk menentukan langkah berikutnya, apakah terlapor layak dijadikan tersangka," ujarnya.

Namun begitu, jika faktanya kasus tersebut adalah tentang seorang ayah yang menghamili anak kandungnya sendiri, maka dilihat dari sudut pandang apapun, kasus ini bukan hanya menyangkut persoalan hukum saja, namun juga terkait masalah moral.

Sebelumnya, BRM Kusumo Putro anggota DPC PERADI Sukoharjo, tak kalah lantang juga bersuara mempertanyakan komitmen kepolisian dalam menangani perkara pencabulan tersebut. Ia menilai polisi terkesan melunak dengan terlapor yang dikenal sebagai pejabat publik.

"Mestinya dalam perkara ini polisi lebih tegas sehingga ada pelajaran hukum bagi masyarakat tentang bagaimana memperlakukan anak. Kalau caranya seperti ini kesannya seperti tebang pilih," tegasnya.

Seperti diketahui, seorang perempuan berinisial G (21) pada 2021 lalu melaporkan SW (58) warga Sukoharjo yang tak lain adalah ayah kandungnya sendiri atas kasus kekerasan seksual. Namun hingga kini harapannya untuk mendapat keadilan masih belum jelas.

Saat masih berumur 15 tahun, G menjadi korban nafsu bejat ayahnya secara berulang dari 2015,2016 dan 2017. Akibatnya, G hamil dan pada 2017 melahirkan seorang bayi laki-laki di sebuah rumah sakit swasta di Wonogiri. Hingga kini G masih mengalami trauma.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network