SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Penyidik Polres Sukoharjo bakal melakukan pemeriksaan terhadap pihak kampus Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) terkait dugaan penggunaan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) tidak sesuai dengan nama mahasiswa pemiliknya.
Hal itu dilakukan menindaklanjuti laporan Ketua DPD Konggres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah, Asri Purwanti, terkait keaslian dokumen transfer pindah kuliah ZM salah satu advokat anggota DPC PERADI Surakarta, dimana sebelum bergelar Sarjana Hukum (SH), pada 2008-2009 silam menyatakan sebagai mahasiswa pindahan dari Fakultas Hukum (FH) UMS.
"Setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk mantan mahasiswa UMS yang mengaku pemilik NIM tersebut saat kuliah di UMS, berikutnya sudah kami jadwalkan pemeriksaan terhadap pihak kampusnya (UMS-Red)," kata Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Teguh Prasetyo pada, Jum'at (3/3/2023).
Menurut Teguh, pemeriksaan dilakukan guna mencari bukti kebenaran laporan Asri bahwa NIM dari UMS yang digunakan ZM dalam dokumen untuk mendaftar sebagai mahasiswa transfer ke salah satu PTS di Kota Solo adalah palsu.
Disisi lain, Asri selaku pelapor membenarkan bahwa sejumlah saksi termasuk mantan mahasiswa UMS yang NIM-nya diduga dipakai oleh ZM untuk membuat dokumen palsu sudah menjalani pemeriksaan di Polres Sukoharjo.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait