SUKOHARJO, iNewsSragen.id – Satresnarkoba Polres Sukoharjo menangkap dua terduga pengedar sabu dan menyita 1,9 gram narkotika dalam Operasi Pekat Candi II 2026. Kedua tersangka diduga menjalankan peredaran sabu dengan sistem tempel di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, mengatakan kedua tersangka yang diamankan berinisial YYA alias Yoyo (24) dan APS alias Andro (23). Keduanya merupakan warga Kota Surakarta.
Penangkapan dilakukan pada Senin (29/6/2026) setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah kos di Desa Trangsan, Kecamatan Gatak.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menggerebek lokasi sekitar pukul 13.30 WIB. Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menangkap YYA beserta satu paket sabu, alat isap, timbangan digital, dan telepon genggam.
"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial D yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia diperintah mengambil, membagi, hingga menempelkan paket sabu di sejumlah lokasi dengan imbalan Rp1 juta," ujar Ari, Rabu (8/7/2026).
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
