SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Dorongan agar penyidik Polres Sukoharjo segera memperjelas status terlapor dugaan pencabulan anak bawah umur atau perbuatan inses seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri, masih terus disuarakan oleh masyarakat.
Praktisi hukum yang juga aktivis Muhammadiyah dari Kota Solo, Dedy Purnomo menyampaikan, mengingat laporan oleh pihak saksi korban sudah dibuat pada 2021 lalu, maka paling tidak saat ini sudah ada kejelasan terhadap status terlapor.
"Meskipun begitu, Presumption of Innocence atau asas praduga tak bersalah juga tetap harus dikedepankan. Namun kalau laporan itu secara sah dan meyakinkan terdapat bukti-bukti cukup, maka semestinya polisi sebagai penegak hukum menindaklanjuti," kata Dedy, Rabu (12/7/2023).
Apalagi dari informasi yang beredar terlapor sudah dikenai wajib lapor, maka sudah semestinya ada kejelasan. Hanya saja Dedy juga merasa tergelitik lantaran pengenaan wajib lapor itu ditengah penanganan perkara masih dalam tahap penyelidikan, atau belum naik tahap penyidikan.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait