Namun begitu, jika faktanya kasus tersebut adalah tentang seorang ayah yang menghamili anak kandungnya sendiri, maka dilihat dari sudut pandang apapun, kasus ini bukan hanya menyangkut persoalan hukum saja, namun juga terkait masalah moral.
Sebelumnya, BRM Kusumo Putro anggota DPC PERADI Sukoharjo, tak kalah lantang juga bersuara mempertanyakan komitmen kepolisian dalam menangani perkara pencabulan tersebut. Ia menilai polisi terkesan melunak dengan terlapor yang dikenal sebagai pejabat publik.
"Mestinya dalam perkara ini polisi lebih tegas sehingga ada pelajaran hukum bagi masyarakat tentang bagaimana memperlakukan anak. Kalau caranya seperti ini kesannya seperti tebang pilih," tegasnya.
Seperti diketahui, seorang perempuan berinisial G (21) pada 2021 lalu melaporkan SW (58) warga Sukoharjo yang tak lain adalah ayah kandungnya sendiri atas kasus kekerasan seksual. Namun hingga kini harapannya untuk mendapat keadilan masih belum jelas.
Saat masih berumur 15 tahun, G menjadi korban nafsu bejat ayahnya secara berulang dari 2015,2016 dan 2017. Akibatnya, G hamil dan pada 2017 melahirkan seorang bayi laki-laki di sebuah rumah sakit swasta di Wonogiri. Hingga kini G masih mengalami trauma.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait