"Ini agak menarik, wajib lapor tapi statusnya (terlapor) belum jelas. Mestinya polisi yang menerima laporan bersuara menjelaskan. Mengapa sampai sekarang belum ada tindak lanjut. Apakah belum ada cukup bukti? atau karena apa," ucap Dedy.
Atas banyaknya komentar keprihatinan yang disuarakan berbagai kalangan terhadap kasus tersebut, pria yang juga anggota DPC PERADI Kota Surakarta itu pun berharap agar pihak kepolisian dapat mensikapi dengan bijak.
Selain itu, menanggapi ramainya pemberitaan terkait alat bukti yaitu, anak yang lahir dari hubungan inses itu, dokumen dari rumah sakit tempat persalinan, dan keterangan saksi korban, Dedy menyatakan, mestinya itu sudah bisa dilakukan klarifikasi terhadap terlapor.
"Dari alat bukti itu, sebetulnya dari lidik sudah bisa masuk ke tahap klarifikasi. Klarifikasi ini juga belum tentu terlapor akan ditersangkakan. Namun klarifikasi diperlukan untuk menentukan langkah berikutnya, apakah terlapor layak dijadikan tersangka," ujarnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait