SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Sidang mediasi kedua antara warga dengan PT Rayon Utama Makmur (RUM) di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo terkait kasus pencemaran lingkungan gagal membuahkan hasil. Pencemaran sudah dikeluhkan sejak pabrik yang berada di Kecamatan Nguter itu beroperasi pada 2018 silam.
Dalam sidang mediasi yang dipimpin oleh hakim mediator Ari Prabawa dan Co mediator Rozza El Afrina itu, 6 poin usulan warga tentang penyelesaian dampak pencemaran lingkungan ditolak oleh PT RUM.
"Enam poin ini sebelumnya sudah kami serahkan ke hakim mediator dan pihak tergugat, dalam hal ini adalah PT RUM pada, 5 Juli 2023 lalu," kata kuasa hukum warga, Nico Wauran dari LBH Semarang saat ditemui usai sidang di PN Sukoharjo, Rabu (12/7/2023).
Adapun enam poin usulan warga yang disampaikan melalui Tim Advokasi Sukoharjo Melawan Busuk tersebut adalah:
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait