Kasus Pencemaran Lingkungan, Warga Kecewa PT RUM Sukoharjo Tolak 6 Poin Tawaran Damai

Nanang SN
Warga terdampak pencemaran limbah PT RUM mendatangi PN Sukoharjo saat sidang mediasi kedua.Foto:iNews/Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Sidang mediasi kedua antara warga dengan PT Rayon Utama Makmur (RUM) di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo terkait kasus pencemaran lingkungan gagal membuahkan hasil. Pencemaran sudah dikeluhkan sejak pabrik yang berada di Kecamatan Nguter itu beroperasi pada 2018 silam.

Dalam sidang mediasi yang dipimpin oleh hakim mediator Ari Prabawa dan Co mediator Rozza El Afrina itu, 6 poin usulan warga tentang penyelesaian dampak pencemaran lingkungan ditolak oleh PT RUM.

"Enam poin ini sebelumnya sudah kami serahkan ke hakim mediator dan pihak tergugat, dalam hal ini adalah PT RUM pada, 5 Juli 2023 lalu," kata kuasa hukum warga, Nico Wauran dari LBH Semarang saat ditemui usai sidang di PN Sukoharjo, Rabu (12/7/2023).

Adapun enam poin usulan warga yang disampaikan melalui Tim Advokasi Sukoharjo Melawan Busuk tersebut adalah:

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network