KALABAHI, iNewsSragen.id - Perbuatan tidak terpuji itu dilakukan oleh salah satu oknum anggota Polres Alor, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Diketahui pelaku berinisial AA (36) dan korban berinisial AS sementara suami korban juga merupakan anggota Polres Alor berinisial Briptu J.
Atas perbuatanya, pelaku telah ditahan penyidik PPA Reskrim Polres Alor, Kamis (13/7/2023). Bripka AA ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap korban AS dan tersangka telah ditahan di Rutan Polres Alor.
Pelaku Bripka AA diduga menganiaya dan melecehkan korban di Asrama Polsek Alor Tengah Utara (ATU), 28 April silam, pukul 14.30 Wita. Sat Reskrim telah mengantongi data dari sejumlah saksi dan mengambil keterangan dari korban.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu Yames Jems Mbau pada Jumat, (14/07/2023).
"Sesuai fakta yang didapat dari proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik berkaitan ditemukan dua alat bukti yang sah sesuai pasal 183 Kuhap sebagai adalah kasus penganiayaan. Bripka AA akan di tahan selama 20 hari ke depan untuk penyidik merampungkan berkas perkarannya yang akan dikirim ke JPU," kata Jems.
Editor : Sugiyanto
Artikel Terkait